Warga Bandung Bisa Gugat Ridwan Kamil Soal Proyek PLTSa

Warga Bandung Bisa Gugat Ridwan Kamil Soal Proyek PLTSa

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 13:38 WIB
Bandung - Proses pembangunan proyek PLTSa (pembangkit listrik tenaga sampah) di Kota Bandung masih terkatung-katung. Warga tetap menyerukan penolakan. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pun masih bimbang untuk memutuskan. Untuk itu pakar hukum menyarankan agar proyek ini dibawa ke meja persidangan.

Dalam jumpa pers bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar dan Pakar Hukum Asep Warlan, di Bumi Panda, Jalan Geusan Ulun No 3 Bandung, Senin (6/10/2014), Asep Warlan mengatakan pro kontra ini bisa dibawa ke jalur hukum.

"Saya menyarankan sudahlah pakai forum pengadilan. Seperti sutet dulu. Karena ini perdebatannya cukup panjang," ujar Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asep, apabila dibawa ke meja hijau, nantinya tangan hakim yang akan memutuskan apakah proyek ini dapat diteruskan atau tidak.

"Nanti di dalam persidangan bisa diundang para ahli juga untuk meyakinkan apakah PLTSa ini bisa dijalankan atau tidak. Hakim juga bisa meminta pendapat pihak ketiga," jelasnya.

Asep mengakui memang proyek ini belum berjalan dan tidak ada landasan hukumnya. Namun menurutnya hakim tidak bisa menolak perkara yang diajukan kepadanya.

"Gugatan boleh dilakukan meskipun belum terjadi. Ini kan sudah terlalu lama sejak 2007. Hakim juga tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada hukumnya. Jadi coba saja dibawa ke pengandilan seperti kasus sutet," ungkapnya.

Caranya, kata Asep, warga bisa melaporkan melalui jalur hukum perdata. Alasannya yakni tindakan melawan hukum dan hak masarakat oleh pemerintah.

"Nanti pada saat di pengadilan bisa mendatangkan para ahli, warga bisa meyakinkan kalau PLTSa ini akan membawa banyak dampak negatif, sehingga hakim bisa memutuskan," tandasnya.

Proyek yang berlangsung sejak kepemimpinan Wali Kota Dada Rosada ini memang menimbulkan pro kontra. Warga menolak karena proses pembakaran sampah yang memakai teknologi berbasis insinerator ini dinilai akan menimbulkan dampak lingkungan seperti asap yang ditimbulkan dan dampak lingkungan lainnya.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads