Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka, Bonaran Situmeang Tak Ingin Ditahan

Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka, Bonaran Situmeang Tak Ingin Ditahan

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 10:02 WIB
Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di MK. Meski diperiksa sebagai tersangka, namun Bonaran tak mau ditahan oleh penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan.

"‎Hari ini saya bertanya kenapa alasan pasal 21 KUHAP alasan‎ seseorang ditahan takutnya menghilangkan alat bukti. kita masih
nanya, katanya alat buktinya udah didapat bagaimana saya hilangkan lagi‎," kata Bonaran di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).

Bonaran bersikukuh dirinya tak pernah menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK. Oleh karena itu, dia tak ingin ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Loh kita pertanyakan kenapa ditahan? Takut mengulangi perbuatan menyuap? Pastikan dulu kapan saya menyuap?" jelas Bonaran.

"Itu dipertanyakan pengacara saya. Apa alat buktinya menyuap? Kenapa saya suap? Buktikan dong‎," imbuhnya.

Mantan Pengacara Anggodo Widjojo itu bahkan membagikan rekening korannya kepada wartawan. Bonaran menegaskan bahwa dia tak punya uang senilai Rp 1,8 miliar seperti yang dituduhkan digunakan untuk menyuap Akil. Dalam rekening koran yang dibagikan, Bonaran hanya mempunyai uang Rp 428 juta.

"‎Kalian lihat ada gak rekening saya Rp 1,8 M? Ada dua rekening itu rekening saya yang aktif," tuturnya dengan nada tinggi.

Bonaran sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/9). Namun Bonaran tak meemnuhi panggilan dengan alasan ada rapat dengan DPRD soal pembahasan APBD Tapanuli Tengah.

(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads