Seorang pria di Prancis diadili karena sengaja menularkan virus HIV/AIDS lewat seks. Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada pria berusia 40 tahun ini.
Christophe Morat dinyatakan bersalah menginfeksi seorang wanita dengan virus HIV/AIDS dan membuat lima wanita lainnya terpapar risiko terkontaminasi virus tersebut. Demikian seperti dilansir AFP, Jumat (3/10/2014).
Jaksa penuntut Martine Assonion menyebut Morat sebagai sosok penggoda yang gemar tebar pesona dengan wanita yang ada di sekitarnya. Jaksa juga menyebutnya sebagai pria berkepribadian ganda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Morat melakukan perburuan," ucapnya.
Tampil dalam persidangan dengan suara bergetar dan emosional, Morat memohon pengampunan dari wanita yang menjadi korbannya.
"Saya tidak bohong. Saya menuturkan kebenaran, semuanya," ucapnya, sembari mengutarakan penyesalannya karena tidak menggunakan kondom saat berhubungan seks dengan korban-korbannya.
"Saat itu, saya bertindak seperti saya tidak terinfeksi," imbuhnya.
Wanita berusia 43 tahun yang menjadi korban Morat juga hadir dalam sidang dan menyebut dirinya telah jatuh dalam bujuk rayu Morat. Wanita ini memilih tetap tinggal bersama Morat setelah tahu dirinya tertular. Namun kemudian wanita ini menyadari bahwa Morat tidak setia dan memiliki hubungan dengan wanita lain.
(nvc/ita)