Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah kakak korban melapor ke SPKT Polres Subang pada Rabu (1/10) siang lalu. Laporan langsung direspons Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang.
"Malam harinya (Rabu) anggota menangkap tersangka EN di Bandung," ucap Kapolres Subang AKBP Harry Kurniawan via telepon, Jumat (3/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengaku sebanyak dua kali disetubuhi pelaku pada sekitar Juni lalu. Setelah itu pada Agustus hingga September sebanyak dua kali," tutur Harry.
Setiap mencabuli bocah perempuan itu, menurut Harry, pelaku selalu menebar ancaman. Kondisi tersebut membuat kondisi korban shock.
"Korban mengaku diancam pelaku. Kalau korban memberitahukan kejadian pencabulan itu ke orang lain, pelaku akan membuat korban menjadi gila dan stres. Pelaku berjanji memenuhi segala keinginan korban, tetapi janji itu kenyataannya tidak dipenuhi," ujarnya.
Menurut Harry, pihaknya terus menyelidiki perkara tersebut, termasuk mengungkap jelas motif dan modus yang dilakukan EN. Penyidik perlu mendalami pengakuan korban serta mendengar keterangan pelaku. "Sampai sekarang pelakunya masih menjalani pemeriksaan," kata Harry.
(bbn/try)