Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan 2 Perpu untuk menolak UU Pilkada melalui DPRD. DPD menyambut hangat Perpu tersebut.
"Tentu sejalan dengan pemikiran DPD, bukan kita sepakat tapi itu memang sejalan, semangatnya sama," kata Ketua DPD Irman Gusman di gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Irman mengatakan, DPD telah lebih dahulu memperjuangkan pilkada langsung. Menurutnya, itulah yang menjadi keinginan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pilkada langsungโ atas UU Pilkada yang disahkan DPR. Katanya, itu adalah bentuk konsistensi dan keberpihakannya kepada rakyat.
"Setelah menimbang berbagai opsi, saya memutuskan memilih menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Berkaitan dengan itu saya baru saja menandatangan 2 perpu. Pertama Perpu no 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Perpu itu sekaligus mencabut UU no 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah tidak langsung oleh DPRD," kata SBY.
(kff/mpr)