Mereka adalah WW (54) Guru SDN Dawagung, Rajapolah Kabupaten Tasik, PS (56) Guru SMKN 1 Pangandaran, EN (52) guru SDN Sangkali, Tamansari Kota Tasik, dan IA (50) guru SDN Linggasirna, Leuwisari Kabupaten Tasik.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 unit mobil yakni 2 unit truk, 7 unit Toyota Avanza, 1 Unit Honda Iazz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, kata Noffan, modus yang dilakukan pelaku adalah merental mobil dan menggadaikannya. "Para pelaku ini awalnya menyewa mobil dari rental, dan selanjutnya mobil digadaikan kepada korban yang juga sesama PNS," katanya.
Satu unit mobil tersebut, kata dia, digadaikan sebesar Rp 25 juta. Hasilnya dibagikan kepada keempat pelaku ini.
Untuk saat ini, tambah Noffan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap barang bukti yang belum bisa diamankan, dan pelaku lainnya. "Disinyalir ada 5 orang lagi yang terlibat dalam komplotan ini. Barang buktinya juga masih kita kejar, karena baru diamankan 10 unit," katanya.
Untuk keempat pelaku ini, kata Noffan, dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(ern/ern)