RS melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan dicatat hari Selasa (30/9/3014) lalu. Ayah korban itu mengatakan peristiwa pencabulan dilakukan sekitar bulan Agustus 2014 lalu. Sedangkan terlapor yaitu Taqiudin warga jalan Borobudur, Manyaran, Semarang.
"Kejadian sekitar bulan Agustus di rumahnya (terlapor)," kata RS kepada petugas SPKT Polrestabes Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ustaz yang sering mengajar mengaji anak-anak dan remaja di kampung," tandas RS.
Suatu ketika setelah beberapa kali mengaji di tempat terlapor, korban terliat lesu dan murung, tidak seperti biasanya. Awalnya korban enggan mengaku saat ditanya RS, namun akhirnya gadis belia itu mengatakan kalau guru mengajinya memaksa berhubungan badan.
"Anak saya dipaksa melakukan hubungan suami istri," pungkasnya.
Sontak pengakuan korban membuat RS naik pitam. Meski demikian RS tidak membabi buta menghampiri guru mengaji itu dan main hakim sendiri. RS lebih memilih menempuh jalur hukum dan melaporkannya di SPKT Polrestabes Semarang.
Sebagai ayah, RS berharap terlapor segera diproses hukum. Ia pun khawatir dengan masa depan putrinya karena sejak kejadian, korban semakin murung.
"Anak saya saat ini sangat depresi," tegas RS.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan saat ini masih ditangani.
"Sampai saat ini masih kami dalami," kata Wika, Kamis (2/10/2014).
(alg/try)