Guru Ngaji Dipolisikan karena Cabuli Gadis 16 Tahun

Guru Ngaji Dipolisikan karena Cabuli Gadis 16 Tahun

- detikNews
Kamis, 02 Okt 2014 14:05 WIB
Semarang - Niat hati ingin putrinya menambah ilmu agama, ternyata RS (39) warga Manyaran Semarang justru mendapati anaknya yang baru berusia 16 tahun itu menjadi korban pencabulan guru ngajinya.

RS melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan dicatat hari Selasa (30/9/3014) lalu. Ayah korban itu mengatakan peristiwa pencabulan dilakukan sekitar bulan Agustus 2014 lalu. Sedangkan terlapor yaitu Taqiudin warga jalan Borobudur, Manyaran, Semarang.

"Kejadian sekitar bulan Agustus di rumahnya (terlapor)," kata RS kepada petugas SPKT Polrestabes Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa bulan lalu, RS mempercayakan putrinya itu untuk diajar mengaji oleh terlapor yang dipanggil ustaz. Terlapor pun sering mengajar mengaji anak-anak di sekitar tempat tinggalnya.

"Dia ustaz yang sering mengajar mengaji anak-anak dan remaja di kampung," tandas RS.

Suatu ketika setelah beberapa kali mengaji di tempat terlapor, korban terliat lesu dan murung, tidak seperti biasanya. Awalnya korban enggan mengaku saat ditanya RS, namun akhirnya gadis belia itu mengatakan kalau guru mengajinya memaksa berhubungan badan.

"Anak saya dipaksa melakukan hubungan suami istri," pungkasnya.

Sontak pengakuan korban membuat RS naik pitam. Meski demikian RS tidak membabi buta menghampiri guru mengaji itu dan main hakim sendiri. RS lebih memilih menempuh jalur hukum dan melaporkannya di SPKT Polrestabes Semarang.

Sebagai ayah, RS berharap terlapor segera diproses hukum. Ia pun khawatir dengan masa depan putrinya karena sejak kejadian, korban semakin murung.

"Anak saya saat ini sangat depresi," tegas RS.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan saat ini masih ditangani.

"Sampai saat ini masih kami dalami," kata Wika, Kamis (2/10/2014).

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads