Pria Somalia Divonis 30 Tahun Penjara Atas Plot Pengeboman di AS

Pria Somalia Divonis 30 Tahun Penjara Atas Plot Pengeboman di AS

- detikNews
Kamis, 02 Okt 2014 13:49 WIB
Washington, - Pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan vonis penjara 30 tahun bagi seorang pria Somalia-AS atas plot pengeboman. Pria muda bernama Mohamed Mohamud tersebut didakwa berencana mengebom seremoni pohon Natal yang dihadiri ribuan orang di negara bagian Oregon, AS.

Pemuda berumur 23 tahun itu tahun lalu telah dinyatakan bersalah atas plot pengeboman tahun 2010 tersebut. Dia ditangkap dalam operasi penyamaran FBI yang melibatkan bom palsu yang coba diledakkan Mohamud.

Jaksa penuntut umum menyatakan, Mohamud aktif berpartisipasi dalam plot yang bisa menewaskan ribuan orang yang menghadiri seremoni penyalaan pohon Natal pada 26 November 2010, jika seandainya bom tersebut asli adanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohamud diadili atas upayanya menggunakan apa yang diyakininya sebagai bom masiv untuk menyerang warga sipil tak bersalah yang menghadiri seremoni penyalaan pohon Natal publik," tutur Wakil Jaksa Agung AS John P. Carlin.

Namun pengacara Mohamud mengklaim kliennya diperdaya oleh agen-agen FBI yang menyamar. Hakim Garr M. King membantah sepenuhnya pembelaan tersbeut.

"Kejahatan yang dimaksudkan ini mengerikan," tutur hakim dalam persidangan yang digelar Rabu, 1 Oktober waktu setempat. Menurut hakim, Mohamud "tak pernah sekalipun menunjukkan perubahan hati" meskipun ditawari sejumlah alternatif oleh agen-agen FBI yang menyamar.

Menurut hakim, hingga 10 ribu orang menghadiri seremoni pohon Natal tersebut. "Terdakwa ingin semua orang tewas atau terluka," demikian menurut statemen FBI.

Operasi FBI tersebut dimulai pada Juni 2010 silam ketika seorang agen FBI yang menyamar menghubungi Mohamud. Sang agen berpura-pura sebagai teman dari seorang jihadis kenalan Mohamud yang telah berada di Pakistan.

Setelah bertemu agen FBI tersebut, Mohamud mengatakan dirinya telah terpikir untuk melakukan "perang suci" sejak usia 15 tahun. Dia pun mengusulkan untuk mengebom seremoni pra-Natal di Portland, ibukota negara bagian Oregon.

Para agen FBI yang menyamar, berulang kali mengingatkan Mohamud soal seriusnya plot pengeboman tersebut. Diingatkan bahwa akan ada banyak anak-anak di seremoni tersebut. Namun Mohamud merespons bahwa dirinya ingin menimbulkan kekacauan besar.

Dalam persidangan pada Rabu, 1 Oktober waktu setempat, sebelum pembacaan vonis putusan, Mohamud meminta maaf.

"Hal-hal yang saya katakan dan lakukan adalah mengerikan... saya ingin minta maaf pada semua orang, pada komunitas," tutur pria muda tersebut.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads