Pemuda berumur 23 tahun itu tahun lalu telah dinyatakan bersalah atas plot pengeboman tahun 2010 tersebut. Dia ditangkap dalam operasi penyamaran FBI yang melibatkan bom palsu yang coba diledakkan Mohamud.
Jaksa penuntut umum menyatakan, Mohamud aktif berpartisipasi dalam plot yang bisa menewaskan ribuan orang yang menghadiri seremoni penyalaan pohon Natal pada 26 November 2010, jika seandainya bom tersebut asli adanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pengacara Mohamud mengklaim kliennya diperdaya oleh agen-agen FBI yang menyamar. Hakim Garr M. King membantah sepenuhnya pembelaan tersbeut.
"Kejahatan yang dimaksudkan ini mengerikan," tutur hakim dalam persidangan yang digelar Rabu, 1 Oktober waktu setempat. Menurut hakim, Mohamud "tak pernah sekalipun menunjukkan perubahan hati" meskipun ditawari sejumlah alternatif oleh agen-agen FBI yang menyamar.
Menurut hakim, hingga 10 ribu orang menghadiri seremoni pohon Natal tersebut. "Terdakwa ingin semua orang tewas atau terluka," demikian menurut statemen FBI.
Operasi FBI tersebut dimulai pada Juni 2010 silam ketika seorang agen FBI yang menyamar menghubungi Mohamud. Sang agen berpura-pura sebagai teman dari seorang jihadis kenalan Mohamud yang telah berada di Pakistan.
Setelah bertemu agen FBI tersebut, Mohamud mengatakan dirinya telah terpikir untuk melakukan "perang suci" sejak usia 15 tahun. Dia pun mengusulkan untuk mengebom seremoni pra-Natal di Portland, ibukota negara bagian Oregon.
Para agen FBI yang menyamar, berulang kali mengingatkan Mohamud soal seriusnya plot pengeboman tersebut. Diingatkan bahwa akan ada banyak anak-anak di seremoni tersebut. Namun Mohamud merespons bahwa dirinya ingin menimbulkan kekacauan besar.
Dalam persidangan pada Rabu, 1 Oktober waktu setempat, sebelum pembacaan vonis putusan, Mohamud meminta maaf.
"Hal-hal yang saya katakan dan lakukan adalah mengerikan... saya ingin minta maaf pada semua orang, pada komunitas," tutur pria muda tersebut.
(ita/ita)