Mereka yang tertangkap yaitu Dedi Irawan (36) warga Desa Geneng RT 3 RW 3, Demak, Dyan Muhammad Syahmapage (25) warga Kebonharjo RT 9 RW 5, Semarang Utara, Hendrik Sanjaya (19) warga Kebonharjo RT 5 RW 8, Semarang Utara, dan Agil Kismiyanto alias Antok (27) warga Tambaksari RT 5 RW 4, Semarang Timur.
Tersangka Antok tertangkap sebelumnya beberapa hari lalu, setelah dilakukan pengembangan, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Sukiyono dan Panit II Resmob, Aiptu Janadi melakukan penangkapan di rumah kos tersangka Dedi, Jalan Purwogondo gang II Semarang Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ditangkap di kos-kosan. Mereka pesta sabu saat ditangkap. Mereka ini beraksi di 13 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polrestabes Semarang," kata Wika di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/10/2014).
Aksi terakhir yang dilakukan pelaku yaitu pencurian di Kampung Pesantren, Semarang Tengah hari Selasa (30/9) lalu. Tiga orang pelaku mengambil motor Suzuki Satria FU H 4535 JF milik korban, Bambang Sulistyo (35) menggunakan kunci L.
"Tidak hanya mencuri, saat beraksi juga membawa sajam dan pernah juga menendang korbannya yang seorang ibu yang baru pulang dari Rumah Sakit di dekat jembatan Bangetayu," ujarnya.
Pelaku Dedi mengaku berperan membantu pelaku utama yaitu Antok. Tempat kosnya dijadikan tempat berkumpul dan meletakkan barang curian sebelum dijual. Menurut pengakuannya, motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 2,7 juta kepada Hendrik Sanjaya yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Saya cuma membantu. Yang punya golok Dyan," ujar Dedi.
"Kalau saya pernah menjambret di daerah Kampung Kali. Dapatnya Dompet," timpal tersangka Antok.
Hingga saat ini keempat tersangka masih didalami keterangannya karena tiga dari mereka masih terpengaruh sabu. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah kunci L, satu motor curian, serta dua motor milik pelaku yaitu Honda Beat dan Yamaha Mio. Empat alat penghisap sabu dari botol air mineral juga diamankan dalam penangkapan dini hari tadi.
"Jeratannya pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Mereka ini residivis. Untuk narkoba akan dikembangkan Sat narkoba," tegas Wika.
(alg/try)