Saat ditanya di Mapolsek Tembalang, Semarang, Pendek mengaku memilih target sekolahan yang lengang penjagaan saat malam hari. Berbekal obeng, ia mencongkel pagar dan pintu ruang kelas.
"Saya congkel pakai obeng terus ambil barang-barang," kata Pendek di Mapolsek Tembalang, Rabu (1/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barangnya saya bawa pake taksi. Kalau ditanya sopirnya saya mengaku petugas sekolah disuruh bawa barang," ujarnya.
Dalam aksinya, pendek tidak menarget barang apa yang akan dicuri. Ia hanya berpikir barang tersebut laku dijual, maka diambil. Bahkan dalam aksinya di salah satu TK di Meteseh, ia mengambil mesin absensi finger print.
"Saya tahu ini mesin absen. Siapa tahu laku," pungkas Pendek.
Kapolsek Tembalang, AKP Priyo Utomo, mengatakan pihaknya melakukan pengejaran setelah mendapatkan laporan pencurian di lima sekolah di kawasan Tembalang. Dari tangan tersangka, diamankan barang curian berupa double speaker, speaker portable, dan finger print.
"Seminggu lalu kami melakukan penyelidikan karena adanya laporan kebobolan di lima sekolah di Tembalang. Kami tangkap satu orang warga Tembalang," kata Priyo.
Akibat perbuatannya, Pendek terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(alg/try)