Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Suparman mengatakan, NA merupakan manager PT Behrindo Nusaperkasa.
"Penahanan dilakukan karena tersangka tidak koperatif. Bahkan tersangka sempat menghilang dan dikhawatirkan akan melarikan diri," ujar Suparman di halaman Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Rabu (1/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pekerjaan pengadaan alkes yaitu pengadaan alat laboratorium dan penunjang layanan. Dananya berasal dari bantuan APBD I provinsi Jabar senilai Rp 9 miliar di mana PT Behindo Nusa Perkas adalah rekanan dalam pengadaan alkes tersebut," ungkap Suparman.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan nilai kerugian Negara akibat ulah tersangka yaitu mencapai Rp 3,1 miliar.
Tersangka ditahan berdasarkan surat penahanan nomor 483/Fd.10/2014 tanggal 1 Oktober 2014. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Wanita berambut panjang itu turun dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan Kejati Jabar sekitar pukul 15.45 WIB. Ia dikawal oleh sejumlah jaksa. Setelah masuk ke dalam mobil, tersangka pun langsung dibawa menuju Lapas Wanita Sukamiskin.
Sebelumnya, mantan Dirut RSUD Cibabat Cimahi dr Endang Kesuma Wardani telah lebih dulu menjadi tersangka dan kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Saat ini Endang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
(tya/ern)