Dituntut 5 Tahun Penjara, Penculik Bayi di RSHS: Ini Berat Buat Saya

Dituntut 5 Tahun Penjara, Penculik Bayi di RSHS: Ini Berat Buat Saya

- detikNews
Rabu, 01 Okt 2014 16:20 WIB
Bandung -

Terdakwa penculikan bayi, Desi Ariyani, menilai tuntutan hukuman selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan terlalu. Ia berkilah membawa bayi Valencia hanya ingin merawatnya dan tak pernah menyakiti bayi perempuan itu.

Hal itu diungkapkan Desi usai sidang pembacaan tuntutan yang digelar di ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (1/10/2014). "Ini berat buat Desi. Gimana jalaninnya, Desi lagi sakit gini," ujarnya sambil menunduk dan lesu.

Ia mengatakan perbuatan tersebut dilakukan bukan karena ingin memperjualbelikan namun murni untuk dirawat sendiri. Ia berharap, majelis hakim yang dipimpin oleh Boang Sihol Manalu itu bisa memberikan keringanan dalam putusannya nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Desi itu (menculik) bukan untuk dijual. Saya tidak pernah menyakiti sehelai rambut pun bayi itu. Semoga nanti putusannya kurang dari itu," katanya.

Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Desi, Yopi Gunawan mengatakan bahwa tuntutan JPU terlalu tinggi.

"Memang ancaman maksimal 15 tahun. Tapi ini masih berat, karena di persidangan kita melihat bahwa terdakwa ini menyesali dan tujuan terdakwa menculik untuk dirawat karena tidak mempunyai anak," jelasnya.

Rabu (8/10/2014) pekan depan, kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) tertulis.

"Dari Desi juga akan ada pledoi pribadi," sebut Yopi.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads