Jika DPR menerima, maka Perpu itu akan menjadi Undang-undang pengganti UU Pilkada. Namun jika ditolak, maka Perpu itu gugur dan UU Pilkada berlaku.
Jika melihat komposisi DPR periode 2014-2019, Koalisi Merah Putih (KMP) yang mendukung pilkada lewat DPRD masih dominan. Koalisi yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan PPP itu berpeluang besar menolak Perpu Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak bicara itu, kita belum bicara soal itu," kata Waketum PD Nurhayati Ali Assegaf kepada wartawan di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Jika ingin mempertahankan Perpu itu, selayaknya PD merapat ke kubu PDIP, Hanura dan PKB, yang mendukung pilkada langsung. Namun Nurhayati menegaskan PD tetap akan di tengah.
"Kami PD bersama rakyat, tidak bersama kanan atau kiri. Perpu ini pun bukan atas desakan dari pihak kanan ataupun pihak kiri," ujar Nurhayati.
"Perpu ini atas inisiatif Pak SBY yang merasa kecewa karena Pilkada DPRD. Sementara beliau menginginkan pilkada langsung dengan perbaikan," tambah orang dekat Ani Yudhoyono ini.
(mok/trq)