Paksa Gadis Muda Siksa Binatang untuk Seks, Pasangan di Filipina Dibui

Paksa Gadis Muda Siksa Binatang untuk Seks, Pasangan di Filipina Dibui

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 19:45 WIB
Ilustrasi
Manila - Pasangan suami-istri di Filipina divonis penjara seumur hidup terkait video penyiksaan binatang yang diunggah ke internet. Pasangan ini memaksa sejumlah gadis muda untuk menyiksa atau membunuh binatang demi kesenangan seksual.

Victor Ridon dan Chita Dorma Ridon dinyatakan bersalah atas dakwaan perdagangan manusia oleh pengadilan setempat di kota San Fernando. Mereka memanfaatkan gadis-gadis muda tersebut untuk memuaskan pelanggan online mereka.

"Sangat jelas, bukti yang ada menunjuk pada pasangan terdakwa tersebut sebagai pelaku dari kejahatan keji ini," sebut hakim Alpino Florendo dalam putusannya, seperti dilansir AFP, Selasa (30/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan juga bahwa pasangan ini juga memaksa anak-anak untuk melakukan aksi seksual di depan penonton global via internet.

Keduanya ditangkap pada tahun 2011 lalu dan mulai disidangkan pada tahun 2012 setelah ada laporan dari kelompok aktivis binatang asal AS mengenai penyiksaan dan pembunuhan binatang demi kepuasan seksual di Filipina.

Pengadilan menemukan bahwa pasangan tersebut memang memaksa sejumlah babysitter, termasuk yang berusia 12 tahun dan 16 tahun, untuk melakukan aksi seks di depan video yang ditujukan bagi 'pelanggan' mereka secara online.

Salah satu gadis muda yang hanya mengenakan celana dalam pada video tersebut, direkam saat membunuh ular laut dan memenggal seekor kera pada tahun 2008 lalu.

Sedangkan gadis lainnya, yang mengenakan rok mini direkam saat melakukan penyiksaan terhadap ular laut, ayam, kelinci, marmut, anak anjing, anjing, kodok dan tikus pada tahun 2009 lalu.

Beberapa korban bersedia memberikan keterangan melawan kedua terdakwa, yang juga dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan 15 tahun penjara bagi dakwaan penganiayaan anak dan kekejaman terhadap binatang.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 9,91 juta Peso atau setara Rp 2,6 miliar, untuk masing-masing terdakwa.

(nvc/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads