Pantauan di lokasi Selasa (30/9/2014), lahan wahana laut seluas 3 hektare ini dipagari oleh besi sehingga menutup datangnya pengunjung ke Sea World. Sekitar 5 satpam tampak berjaga di depan akses masuk ke Seaworld dan memberitahukan setiap pengunjung apabila Sea World ditutup.
Di pagar besi tersebut terdapat sebuah spanduk pengumuman berukuran 2x1 meter. Di spanduk tersebut tertulis 'Bahwa terhitung sejak diterbitkan surat pemberitahuan ini, sarana rekreasi dan fasilitas-fasilitas yang ada pada undersea world tertutup sementara untuk umum'. Adapun pengumuman pemberitahuan tersebut atas nama PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seaworld tidak pernah menutup operasional, kita seaworld tetap buka. Istilah kasarnya pengunjung kami dihalang-halangi masuk ke Seaworld," kata Yongki di Seaworld, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (30/9/2014).
Yongki menyayangkan perlakuan sepihak Ancol terhadap Seaworld dengan menutup akses masuk bagi pengunjung. "Kita sayangkan tindakan sepihak ini mengakibatkan kerugian Seaworld dan juga pihak Ancol," ucapnya.
Yongki menjelaskan, hingga saat ini tengah menunggu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tentang kontraknya dengan pihak Ancol. Pada tahun ini memang kontrak Seaworld dengan Ancol telah habis, sejak penandatanganan kontrak tahun 1994 untuk jangka waktu 20 tahun.
"Di persyaratan perpanjangan kontrak, dijelaskan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum jangka waktu kontrak habis. Tapi kita sudah melakukan permohonan perpanjangan kontrak sejak tahun 2011. Tapi permohonan perpanjangan kontrak diabaikan Ancol," jelasnya.
Lanjutnya, ia mengaku permasalahan dengan Ancol telah dirundingkan secara bersama. "Tapi pihak Ancol lebih suka masuk ke ranah hukum ke BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), proses Bani sudah terlampaui, dan kita dikalahkan di Bani kemarin Juni," terang Yongki.
"Sebagai pemegang hak eksklusif pengelolaan Ancol, seharusnya kami punya hak untuk memperpanjang kontrak. Terlebih kami sudah memiliki rencana jangka panjang untuk pengembangan Seaworld," sambungnya.
Meskipun, pengunjung dilarang memasuki Seaworld oleh pihak Ancol, namun Yongki memastikan, Seaworld tetap akan beroperasi seperti hari biasanya.
"Kami akan terus beroperasi hingga ada kejelasan putusan dari pengadilan negeri," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Ancol. Sebelumnya saat dihubungi seorang staf di Ancol meminta agar mengontak pengacara.
(tfn/ndr)