Permenkominfo ini mengatur mengenai penanganan situs internet bermuatan negatif. KITA menganggap Permen ini merupakan ancaman terhadap kebebasan berekpresi dan tindakan semena-mena.
"Ini terjadi karena Kominfo ingin mengisi kekosongan regulasi. Pemblokiran konten semena-mena masih kerap dilakukan," ujar perwakilan KITA, Wahyudi Djafar dalam media briefing di Hotel IBIS, Jl Wahid Hasyim, Jakpus, Selasa (30/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang dalam persiapan, ini juga mengancam untuk memperoleh informasi dan kebebasan berekspresi. Pada bulan Oktober kami harap sudah bisa masuk ke Mahkamah Agung," tambahnya.
KITA sendiri menganggap aturan mengenai konten ini tidak jelas. Tak jarang kesalahan blokir terhadap suatu situs terjadi karena aturan ini.
"Tidak seharusnya pembatasan terhadap hak, khususnya hak untuk memperoleh informasi dan kebebasan berekspresi, dibuat dalam wadah di bawah UU. Permen ini juga gagal menghadirkan mekanisme atau prosedur pembatasan konten internet yang betul-betul transparan dan akuntabel," tutur perwakilan KITA lainnya, Erasmus dalam kesempatan yang sama.
Melalui Permen ini, menurut KITA berarti ada kesepakatan mengenai mana konten yang boleh diakses dan yang tidak boleh. Penentuannya dilakukan oleh Permen ini.
"Saat ini, detik ini, hak kita terancam. Kita semua bisa jadi korban," pungkas Erasmus.
(ear/ndr)