Koalisi Internet Minta UU ITE Direvisi dan Ajukan Uji Materi Permen Soal Konten Negatif

Koalisi Internet Minta UU ITE Direvisi dan Ajukan Uji Materi Permen Soal Konten Negatif

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 18:01 WIB
Jakarta - Para aktivis internet dari berbagai LSM bergabung dalam Koalisi Internet Tanpa Ancaman (KITA). Selain meminta UU ITE direvisi, mereka juga akan mengajukan judical review Peraturan Menteri Kominfo. No. 19 tahun 2014.

Permenkominfo ini mengatur mengenai penanganan situs internet bermuatan negatif. KITA menganggap Permen ini merupakan ancaman terhadap kebebasan berekpresi dan tindakan semena-mena.

"Ini terjadi karena Kominfo ingin mengisi kekosongan regulasi. Pemblokiran konten semena-mena masih kerap dilakukan," ujar perwakilan KITA, Wahyudi Djafar dalam media briefing di Hotel IBIS, Jl Wahid Hasyim, Jakpus, Selasa (30/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Peneliti Elsam itu, tak hanya aktivis-aktivis dari LSM saja yang akan melakukan gugatan Permen itu. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) juga akan ikut andil.

"Sedang dalam persiapan, ini juga mengancam untuk memperoleh informasi dan kebebasan berekspresi. Pada bulan Oktober kami harap sudah bisa masuk ke Mahkamah Agung," tambahnya.

KITA sendiri menganggap aturan mengenai konten ini tidak jelas. Tak jarang kesalahan blokir terhadap suatu situs terjadi karena aturan ini.

"Tidak seharusnya pembatasan terhadap hak, khususnya hak untuk memperoleh informasi dan kebebasan berekspresi, dibuat dalam wadah di bawah UU. Permen ini juga gagal menghadirkan mekanisme atau prosedur pembatasan konten internet yang betul-betul transparan dan akuntabel," tutur perwakilan KITA lainnya, Erasmus dalam kesempatan yang sama.

Melalui Permen ini, menurut KITA berarti ada kesepakatan mengenai mana konten yang boleh diakses dan yang tidak boleh. Penentuannya dilakukan oleh Permen ini.

"Saat ini, detik ini, hak kita terancam. Kita semua bisa jadi korban," pungkas Erasmus.

(ear/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads