Saksi Kekerasan SMA 3 Sebut Korban Kelelahan Tapi Tetap Ditampar

Saksi Kekerasan SMA 3 Sebut Korban Kelelahan Tapi Tetap Ditampar

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 18:00 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan 8 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara kekerasan SMA 3β€Ž yang menyebabkan Afriand Caesar alias Aca (16) meninggal dunia. Saksi menyebut, korban mengalami pemukulan.

β€ŽMajelis hakim yang diketuai Imam Gultom memutuskan untuk memeriksa satu per satu saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (30/9/2014). Sidang dengan terdakwa Dwiki Hendra (18) itu berlangsung terbuka.

β€ŽSaksi pertama yaitu N mengatakan pada hari pertama kegiatan, Aca sudah mengeluh sakit perut dan akhirnya minum obat yang dibawanya sendiri. Kemudian di hari kedua, N menyebut Aca sempat terjatuh dan berbicara tak jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia jatuh sendiri terus dia ngomong ngabur gitu, nggak jelas. Dia kelelahan, soalnya jalannya berat bangetβ€Ž," kata N di hadapan majelis hakim.

Aca β€Žmenurut N sempat memberitahukan ke dirinya soal pemukulan oleh alumni dengan kayu. Hal itu dikatakan Aca pada saat bertemu saksi N di puncak Gunung Burangrang. β€ŽSaksi N mengaku pernah beberapa kali dia melihat terdakwa Dwiki menampar Aca. Saat itu kondisi Aca sudah kelelahan.

"Dwiki pernah gampar dan nindih pakai carrier. Dari hari ketiga sampai kedelapan Aca tetap dapat hukuman. Biasanya kena sanksi karena jalan lama," kata N.

Saat ditanya jaksa berapa kali Aca menerima gamparan, N menyebut berkali-kali.β€Ž Hal itu dilakukan karena Aca menolak untuk melanjutkan perjalanan karena terlihat kelelahan.

"Karena Aca nggak mau jalan. Tapi sanksi itu juga untuk semua peserta," ucapnya.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya yaitu AK. Saksi AK juga menyebutkan terdakwa Dwiki pernah menyeret Aca ketika β€ŽAca menolak untuk melanjutkan perjalanan.

"Posisinya tiduran, telentang, kedua tangannya diseret ke atas gitu, tapi nggak lama," kata AK menjawab pertanyaan jaksa.

Sidang kemudian diskors oleh hakim ketua karena telah memasuki waktu salat magrib. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang masih tersisa 6 orang pada pukul 18.30 WIB.



(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads