Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi pernyataan resmi tindak lanjutnya atas pengesahan UU Pilkada. SBY akan menandatangani UU Pilkada, lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
"Saya sudah siapkan Perpu yang intinya, Perpu ini saya ajukan ke DPR setelah, katakanlah, hari ini atau besok draf RUU hasil sidang kemarin saya terima, maka aturan main harus saya tanda tangani," kata SBY usai pembekalan anggota DPR RI dari PD di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2014) pukul 17.45 WIB.
Setelah menandatangani UU Pilkada, SBY kemudian akan menerbitkan Perpu yang membatalkan UU itu. Lalu selanjutnya pembahasan Perpu itu akan diserahkan ke DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keputusan ini, berarti SBY tak melaksanakan saran ahli tata negara Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, dalam pertemuan dengan SBY di Jepang, Yusril menyarankan agar UU Pilkada tak usah ditandatangani.
"Saran saya SBY tidak usah tanda tangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis. Tenggang waktu 30 hari menurut pasal tersebut adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sudah berakhir," kata Yusril melalui akun twitternya, Senin (29/9/2014).
Selain itu, Yusril juga menyarankan agar presiden terpilih, Joko Widodo, juga tidak menandatangani UU itu. Bahkan, Jokowi juga bisa mengembalikan UU itu ke DPR.
"Sementara Presiden baru yang menjabat mulai 20 Oktober juga tidak perlu tandatangani dan undangkan RUU tersebut," tegas Yusril.
"Sebab Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi," tulisnya.
(mok/trq)