Pasangan yang terbukti berbuat mesum ini dicambuk di depan ratusan orang yang memadati lokasi. Saat eksekusi dilakukan, terpidana pria dengan posisi berdiri ketika dicambuk. Sementara terpidana wanitanya, pada saat dicambuk dalam posisi jongkok.
Usai dicambuk, Hr pingsan sehingga harus dipapah dari panggung oleh sejumlah petugas. Menurut petugas medis, perempuan tersebut pingsan karena syok sesaat setelah menjalani hukuman. Tak lama kemudian ia kembali sadarkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya sudah dipenjara selama tiga bulan. Jadi satu bulan dihitung satu kali cambuk," kata Aries usai eksekusi cambuk di Takengon, Selasa (30/9/2014).
Menurut Aries, keduanya terbukti melanggar Pasal 5 dan 6 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum). Sebelum dicambuk, AS dan kekasihnya sudah mendekam di balik jeruji besi selama tiga bulan sejak penyidikan hingga persidangan.
AS dan Hr tidak dijerat dengan hukum dalam Qanun Jinayat yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhir pekan lalu. Hal itu karena keduanya sudah divonis oleh Mahkamah Syariah pada 1 September 2014 lalu meski baru dicambuk hari ini.
"Ini cambuk kedua di Aceh Tengah," jelasnya.
(try/try)