"Makanya, itu terbukti nggak? Kalau terbukti kan seru," kata Ahok di kantornya Balai Kota DKI Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Jika benar begitu kondisinya, Ahok mengaku heran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau benar, nanti saya ngomong bener, saya dituduh fitnah," imbuhnya.
Jika para pedagang terus melawan, Ahok memilih untuk menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum. "Nanti kita siapin pengacara saja. Kita gugat saja," kata Ahok.
Para pedagang tersebut telah melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) 67/2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam rangka menyambut Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2014/1435 Hijriah. Ingub itu melarang pedagang menjual hewan kurban di trotoar, jalur hijau, taman kota, dan fasilitas umum. Pemprov DKI telah menyediakan lahan untuk pedagang hewan kurban di Jalan Steinless.
(sip/nrl)