Kasus Diklat Pelayaran Sorong, KPK Cegah Dirjen Perhubungan Laut

Kasus Diklat Pelayaran Sorong, KPK Cegah Dirjen Perhubungan Laut

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 17:34 WIB
Jakarta - KPK masih mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua Barat. KPK hari ini mengeluarkan surat cegah terhadap Dirjen Perhubungan Laut Bobby R Mamahit.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pembangunan diklat di Sorong, KPK telah meminta surat permintaan cegah ke Direktorat Imigrasi terhadap Bobby R Mamahit," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).

Selain Bobby, KPK juga mencegah General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan yang kini telah berstatus tersangka agar tak bepergian ke luar negeri. Pencegahan juga dilakukan terhadap pensiunan Perhubungan Laut Djoko Pramono dan Kepala PPSDM Perhubungan Laut Indra Priyatna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga lainnya yang turut dicegah yaitu Irawan dan Sugiarto yang merupakan PNS Perhubungan Laut dan seorang swasta bernama Ety Kusmartini. "Pencegahan mulai 30 September hingga 6 bulan ke depan," tutur Johan.

Dalam kasus ini, Budi disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Perhitungan kerugian negara sementara adalah Rp 24,2 miliar.

Proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong ini merupakan proyek milik Kementerian Perhubungan. Anggaran yang dipakai juga merupakan anggaran milik Kemenhub, namun belum diketahui besaran nilai proyek tersebut.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads