"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pembangunan diklat di Sorong, KPK telah meminta surat permintaan cegah ke Direktorat Imigrasi terhadap Bobby R Mamahit," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Selain Bobby, KPK juga mencegah General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan yang kini telah berstatus tersangka agar tak bepergian ke luar negeri. Pencegahan juga dilakukan terhadap pensiunan Perhubungan Laut Djoko Pramono dan Kepala PPSDM Perhubungan Laut Indra Priyatna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Budi disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Perhitungan kerugian negara sementara adalah Rp 24,2 miliar.
Proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong ini merupakan proyek milik Kementerian Perhubungan. Anggaran yang dipakai juga merupakan anggaran milik Kemenhub, namun belum diketahui besaran nilai proyek tersebut.
(rna/fdn)