Berebut Merek Mesin Jahit Yamato Vs Yamano, Ini Pemenangnya

Berebut Merek Mesin Jahit Yamato Vs Yamano, Ini Pemenangnya

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 17:29 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Perusahaan asal Jepang PT Yamato Sewing Machine yang memproduksi mesin jahit dengan merek 'Yamato' menggugat mesin jahit lokal. Mesin jahit lokal yang digugat ialah milik pengusaha lokal Fadil Srinaga yang memproduksi mesin jahit merek 'Yamano'.

Akan tetapi gugatan mesin jahit asal Jepang itu kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Majelis hakim menganggap mesin jahit Yamano adalah merek yang sah dan tidak dapat dihapus.β€Ž

"Menolak gugatan untuk seluruhnya," ucap ketua majelis hakim, Aswijon di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menilai, merek Yamato dan Yamano tidak memilki persamaan sehingga kedua mesin jahit itu terdaftar sesuai peraturan yang berlaku. Majelis juga menilai kata 'Yamato' dan 'Yamano' merupakan sesuatu yang berbeda. Baik Yamato maupun Yamano tidak membuat konsumen menjadi bingung.

"Menimbang kedua barang tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya. Gugatannya dinilai berlebih dan harus ditolak," ujarnya.

Atas putusan itu, kuasa hukum PT Yamato, Anton Budiman, akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kita akan kasasi," ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum Yamano yang memenangkan sidang tidak mau berkomentar usai sidang.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads