Akan tetapi gugatan mesin jahit asal Jepang itu kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Majelis hakim menganggap mesin jahit Yamano adalah merek yang sah dan tidak dapat dihapus.β
"Menolak gugatan untuk seluruhnya," ucap ketua majelis hakim, Aswijon di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang kedua barang tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya. Gugatannya dinilai berlebih dan harus ditolak," ujarnya.
Atas putusan itu, kuasa hukum PT Yamato, Anton Budiman, akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kita akan kasasi," ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum Yamano yang memenangkan sidang tidak mau berkomentar usai sidang.
(rvk/asp)