Ini Mekanisme Pengunduran Diri Jokowi dari DKI

Ini Mekanisme Pengunduran Diri Jokowi dari DKI

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 17:15 WIB
Rapim DPRD DKI
Jakarta - Pimpinan DPRD DKI menggelar rapat dengan agenda pembahasan mekanisme pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Meski tidak dihadiri seluruh fraksi dewan, namun keputusan untuk menyetujui proses pengunduran diri dalam Sidang Paripurna DPRD DKI 2 Oktober mendatang sudah bulat.

"Beliau mengundurkan diri karena sudah menjadi presiden terpilih. Tidak perlu rumit-rumit, paripurna sekedar mengumumkan dan DPRD langsung menyetujuinya," kata Ketua Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak di Ruang Rapat DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Selasa (30/9/2014).

Fraksi yang hadir dalam rapat ini yaitu PDIP, PKB, NasDem, Hanura, dan Demokrat-PAN. Disusul kemudian oleh Fraksi PKS yang datang menjelang akhir rapat. Sementara fraksi yang tidak hadir adalah Gerindra, PPP, Golkar, dan PKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan untuk menggelar pidato pengunduran diri Jokowi pada 2 Oktober bisa dibilang melongkapi dua agenda yang dijadwalkan Sekretaris Dewan (Sekwan) sebelumnya, yakni rapat internal fraksi-fraksi dan rapat paripurna dewan dengan agenda mendengar pandangan fraksi.

"Saya rasa tidak perlu komunikasi dengan kawan-kawan yang tidak hadir. Dari 9 fraksi, 5 yang hadir sudah cukup. PKB ingin Pak Jokowi cepat-cepat keluar dari DKI (untuk jadi presiden). Mudah-mudahan bang Taufik (Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra) hadir di paripurna," ujar perwakilan Fraksi PKB, Hasbiyallah Ilyas, yang mengundang tawa seisi ruangan.

"Rapim tidak perlu ada lagi, langsung paripurna," imbuhnya.

Menanggapi masukan-masukan dari berbagai fraksi, selaku pimpinan rapat, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi melihat tidak ada halangan berarti untuk memproses pengunduran Jokowi.

"Saya lihat sepakat tidak ada penghambatan (dalam) pengunduran diri Jokowi. Mungkin teman-teman yang lain ada halangan (hadir). Pak Jokowi kalau dihambat takutnya nanti merangkap jabatan, tak ada aturan yang melanggar itu. Tapi Pak Jokowi punya tanggung jawab kepada 70 juta orang (Indonesia)," kata Prasetyo.

"Pak Sekwan, tolong diagendakan apapun yang terjadi pengunduran diri Jokowi jangan dihambat. Gubernur pidato dulu langsung disetujui, selesai. Saya rasa nanti gubernur tinggal bacakan saja surat pengunduran dirinya," lanjutnya.

Setelah Sidang Paripurna digelar, nantinya anggota dewan akan segera menyiapkan pembentukan alat dewan. Setelah itu mulai dibahas penetapan status Basuki Tjahaja Purnama yang otomatis naik menjadi Gubernur DKI.

"Setelah paripurna siapkan pembentukan alat dewan. Rapat pernyataan pengunduran diri Jokowi secara forum sah," sebut Prasetyo sembari mengetuk palu tiga kali.

"Secara konstitusi Ahok naik gubernur. (Bentuk) Kelengkapan dewan baru pelantikan Pak Ahok," tutupnya.

Mengenai ketidakhadiran Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra M Taufik, PKS Triwisaksana dan PPP Haji Lulung dalam rapat, secara terpisah dijelaskan bahwa mereka tidak menerima undangan. Sehingga memutuskan untuk tidak hadir.

"Nggak dapat undangan, ya kita punya schedule lain dong. (Teman-teman wakil ketua) yang lain saya kira sama, mereka bilang nggak ada (undangan)," ucap Taufik saat dihubungi.

(aws/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads