"Disyanjak akan kita bisa maksimalkan dan jadi prioritas. Penanganan kafe liar harus dijadikan agenda ke depan," ujar Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto usai Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon II di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (30/9/2014).
Ia mengatakan, pendekatan pajak bisa dilakukan dengan regulasi dan anggaran. Di mana jika mengambil pendekatan regulasi, pajak baru bisa dikenakan ketika telah sesuai dengan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban kafe liar akan dilakukan dengan melakukan pendataan kafe liar yang saat ini ada. Kemungkinan bukan beban pajak yang akan dikenai melainkan retribusi.
"Langkahnya kompromi, kan kalau pajak harus ada IMB, kalau ini kan terlanjur menjadi kota jasa dimana menjamur outlet dan cafe. Tapi ada yang kafe itu jadi penghasilan tambahan. Jadi mungkin bentuknya menjadi retribusi," tutur Yossi.
Sambil menunggu kelengkapan di DPRD terbentuk, Disyanjak diminta untuk menyusun daftar kafe liar serta zonasi retribusi.
"Oktober-November ini harus merintis didasakran besar pendapatan, akan beda untuk di Braga, Dago, Jalan Riau atau Bandung Timur. Tidak akan pukul rata, tergantung potensi di setiap lokasi. Ada zona-zonanya," sebutnya.
Yossi mengatakan ada sekitar 200 kafe liar di Kota Bandung yang berpotensi memberikan penghasilan untuk PAD Kota Bandung.
(tya/ern)