Korban Sakit, Polisi Tunda Pemanggilan Raja Solo Terkait Pencabulan

Korban Sakit, Polisi Tunda Pemanggilan Raja Solo Terkait Pencabulan

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 17:02 WIB
Solo - Polres Sukoharjo menunda pemanggilan raja Keraton Kasunanan Surakarta, Susuhunan Paku Buwono (PB) XII, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Penundaan itu dilakukan karena korban yang saat ini sedang dalam kondisi sakit sehingga belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut‎.

"Pemeriksaan terhadap PB XIII ditunda dan surat pemanggilan juga batal kami layangkan Senin kemarin. Penundaan itu dikarenakan pemeriksaan terhadap korban juga belum bisa dilakukan karena sedang sakit," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai, Selasa (30/9/2014).

Pemeriksaan terhadap PB XIII, kata dia, baru akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap korban dan keluarganya. Hasil keterangan yang diperoleh dari korban itulah yang akan digunakan sebagai bahan pemeriksaaan terhadap PB XIII.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan dari PB XIII akan dikonfrontir dengan keterangan dari korban yang rencananya baru akan diperiksa Rabu besok. Setelah selesai pemeriksaan terhadap korban, petugas akan mengirmkan surat pemanggilan terhadap PB XIII ke alamat pribadinya di Solo," lanjutnya.

Sebelumnya, Senin kemarin, Andy mengatakan pihaknya melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap PB XIII dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Suraat yang rencananya akan dilayangkan kemarin itu merupakan surat pemanggilan pertama.

Andy mengatakan, polisi akan melakukan pemeriksaan silang data antara pengakuan tersangka WT, seorang perempuan yang disangka sebagai perantara, dengan keterangan PB XIII. Silang data untuk melengkapi berkas data yang akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Seperti diberitakan, seorang remaja putri di Sukoharjo, AT (15) sebelumnya telah melaporkan PB XIII ke Polres Sukoharjo. Remaja tersebut mengaku diperdaya dan disetubuhi sang raja di sebuah hotel. Remaja yang masih siswi SMK tersebut mengaku saat ini mengandung akibat ulah sang raja.

(mbr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads