Jatuh dari Motor saat Jambret Siswi SMP, 2 Pemuda ini Nyaris Diamuk Massa

Jatuh dari Motor saat Jambret Siswi SMP, 2 Pemuda ini Nyaris Diamuk Massa

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 16:49 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Nekat menjambret siswi SMP di siang bolong, 2 pemuda di Semarang harus berurusan dengan polisi. Kakinya ditembus timah panas karena berusaha kabur saat diamankan.

Pelaku yaitu Dany Oktava (21) dan Sandy Priyanto (19) warga Karanggawang Barat RT 06 RW 14 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Semarang. Aksi dua remaja itu dilakukan hari Senin (29/9/2014) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Tusam Raya, Banyumanik, Semarang. Saat itu, Dany yang membonceng Sandy mengincar telepon seluler yang dibawa seorang siswi yang membonceng ayahnya.

"Dia lagi bonceng bapaknya, main handphone. Langsung saya rebut. Saya juga sudah siap bawa celurit di celana," kata Dany di Mapolrestabes Semarang, Selasa (30/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat merebut telepon seluler itu, ternyata korban melawan dan menariknya. Dany dan Sandy pun terjatuh. Warga yang melihat dua pelaku perampasan itu langsung berkerumun dan nyaris menghajar mereka. Beruntung petugas kepolisian yang berada di dekat lokasi langsung melakukan pengamanan.

"Saya enggak mabuk. Tapi memang cari korban. Sudah tiga kali, pernah juga pas malam," ujar Dany.

Saat diamankan polisi, dua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, namun polisi berhasil mencegahnya dengan memberikan timah panas di kaki dua pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, mengatakan, dua pelaku yang beraksi di wilayah Polsek Semarang Barat tersebut meresahkan warga karena melakukan aksinya tidak mengenal waktu bahkan di siang bolong. Tindakan tegas pun dilakukan kepada dua remaja itu.

"Dua pelaku ini berkelit terus. Kami tidak tangung-tanggung dan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan," kata Wika.

Dari tangan tersangka diamankan motor Yamaha Vega milik pelaku, telepon seluler, sajam jenis celurit dan golok serta tas punggung warna hitam. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads