Kasus Klinik Metropole, 2 Orang Dokter Jadi Tersangka

Kasus Klinik Metropole, 2 Orang Dokter Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 16:34 WIB
Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Barat menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus Klinik Metropole, Tamansari, Jakarta Barat. Dua orang tersangka adalah dokter yang merupakan penanggung jawab klinik dan direktur Klinik Metropole, dr ES dan dr JP.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polres Jakarta Barat melakukan gelar perkara pada Senin 29 September malam.

"Setelah diperiksa sampai magrib, malamnya gelar perkara. Dalam gelar perkara ditetapkan 2 tersangka yaitu dr ES dan dr JP. dr ES ini seorang perempuan," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap kedua tersangka, penyidik mempersangkakan Pasal 77 dan 80 UU No 29 Tahun 2004 Praktek Kedokteran dan atau UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.

Sementara polisi juga telah memeriksa 7 orang dalam perkara tersebut, termasuk dr ES dan dr JP. Para saksi yang sudah diperiksa selain dari pihak Klinik Metropole yakni pihak Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.

"Sudinkes Jakbar sudah dimintai keterangan tentang izin klinik tersebut dan praktek klinik tersebut," imbuhnya.

Kemudian, polisi juga memeriksa ahli kedokteran dari Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia (MKKI).

Rikwanto mengungkapkan, pihaknya belum menyentuh masalah dugaan malpraktek terhadap para dokter tersebut. Polisi masih memfokuskan pemeriksaan terkait izin praktek klinik tersebut.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads