KPK resmi menetapkan Presdir Sentul City Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka penyuap Bupati Bogor Rahmat Yasin. Pria yang juga menjadi Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) ini dijerat dengan pasal pemberian suap.
"Diperoleh alat bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan KCK alias ST, sebagai tersangka, "ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/9/2014).
Cahyadi alias Sui Teng dijerat dengan pasal 5 auat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan perdana kasus suap bupati Bogor pada 24 Juli silam, jaksa KPK mendakwa terdakwa Yohan Yap yang merupakan pelaksana suap, bersama-sama melakukan penyuapan dengan Cahyadi Kumala terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Uang panas yang dijanjikan Rp 5 miliar namun baru terealisasi Rp 4,5 miliar. Uang ini diberikan agar Yasin mengeluarkan surat rekomendasi tukar menukar lahan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi merupakan komisaris utama PT BJA.
(fjp/fjp)