Amankan Paket Pimpinan DPR, Koalisi Jokowi Harus Cepat Rangkul 1 Parpol

Amankan Paket Pimpinan DPR, Koalisi Jokowi Harus Cepat Rangkul 1 Parpol

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 16:08 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PDIP dalam putusan UU MD3 yang mengatur pemilihan pimpinan DPR. Pasca putusan tersebut, PDIP masih kekurangan 1 parpol dalam koalisinya untuk mendapatkan kursi pimpinan DPR.

"โ€ŽBerdasarkan UU MD3, untuk mengajukan calon pimpinan dewan minimal harus didukung 5 fraksi. Sementara koalisi Indonesia Hebat hanya empat fraksi. Pasal ini jelas mengunci koalisi Indonesia Hebat," kata Direktur Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo saat dihubungi, Selasa (30/9/2014).

Karyono menambahkan, semakin menunda upaya menggaet peserta koalisi baru maka mahar yang harus dibayar koalisi Indonesia Hebat โ€Žsemakin mahal. Belum lagi hari ini adalah paripurna terakhir anggota dewan periode 2009-2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"โ€ŽKoalisi Indonesia Hebat harus merangkul partai lain di luar koalisi. Tapi untuk merangkul partai yang tergabung di Koalisi Merah Putih tak semudah membalikkan telapak tangan. Kalaupun bisa dirangkul, tentu maharnya sangat mahal," ujar Karyono.

"Apalagi bila semangat UU MD3 memang untuk mengganjal pemerintahan 2014-2019, tentu tak mudah bagi Jokowi-JK menjalankan roda pemerintahan sesuai yang diharapkan," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Political Communication Institute (Polcomm) Heri Budianto juga sepakat dengan pandangan Karyono. Menurutnya, putusan MK pada Senin (29/9) kemarin akan memberikan implikasi terhadap politik di parlemen yang baru.

"Ini fakta hukum dan akan berimplikasi pada konstalasi politik di parlemen yang akan datang. Dengan kenyataan itu, maka peluang Koalisi Merah Putih menjadi pimpinan di MPR dan DPR semakin mendekati kenyataan," ujar Heri terpisah.

Saat ini, Koalisi Indonesia Hebat yang masuk parlemen hanya PDIP, PKB, NasDem dan Hanura. Sementara PKPI tak masuk parlemen. Sehingga Koalisi Indonesia Hebat belum bisa mengajukan pimpinan DPR berdasarkan UU MD3 sampai mereka mendapatkan satu parpol peserta koalisi dari KMP.

(vid/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads