Soal Saran Yusril di UU Pilkada, Ini Kata Jokowi

Soal Saran Yusril di UU Pilkada, Ini Kata Jokowi

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 15:09 WIB
Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden SBY dan Jokowi, jika sudah dilantik nanti, tak menandatangani UU Pilkada. Apa kata Jokowi soal saran ini?

Menanggapi saran tersebut, Jokowi balik bertanya soal legitimasi UU Pilkada jika dirinya tak tanda tangan. Dari yang diketahuinya, UU itu tetap akan berlaku meski tanpa tanda tangan presiden.

"Tetap berlaku nggak? Apa gunanya tidak ditandatangani kalau tetap berlaku juga?" kata Jokowi di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi juga meminta pemerintah saat ini mengurus UU Pilkada itu hingga tuntas. Jika SBY tak tanda tangan, akankah Jokowi menandatangani UU kontroversial itu?

"Kok saya harus tanda tangan? Ikut saja tidak, ngajukan tidak. Kok saya harus tanda tangan? Jangan nyuruh-nyuruh saya lho ya. Terus kamu minta saya nyuruh tanda tangan, mau tidak?" lanjut Jokowi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyempatkan waktu untuk bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra di sela-sela kunjungan kerjanya di Jepang. Berdasarkan hasil pertemuan itu, Yusril berkesimpulan bahwa Presiden SBY dan presiden terpilih Joko Widodo bisa membatalkan UU Pilkada itu.

"Saran saya SBY tidak usah tanda tangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis. Tenggang waktu 30 hari menurut pasal tersebut adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sudah berakhir," kata Yusril melalui akun twitternya, Senin (29/9/2014).

Selain itu, Yusril juga menyarankan agar presiden terpilih, Joko Widodo juga tidak menandatangani UU itu. Bahkan, Jokowi juga bisa mengembalikan UU itu ke DPR.

"Sementara Presiden baru yang menjabat mulai 20 Oktober juga tidak perlu tandatangani dan undangkan RUU tersebut," tegas Yusril.

"Sebab Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi," tulisnya.

(jor/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads