Hingga Siang Ini, Ada 4 Permohonan Uji Materi UU Pilkada di MK

Hingga Siang Ini, Ada 4 Permohonan Uji Materi UU Pilkada di MK

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 14:39 WIB
Paripurna RUU Pilkada
Jakarta - Sejak disahkan menjadi Undang-Undang pada paripurna DPR Jumat (26/9) pekan lalu, baru 4 permohonan uji materi yang masuk di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon terdiri dari advokat kondang hingga buruh harian, belum ada politisi apalagi presiden.

Sesuai data dari Loket Penerimaan Perkara Konstitusi di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014), permohonan dengan nomor perkara 1314/PAN.MK/IX/2014 diajukan oleh pengacara kondang OC Kaligis. Lalu perkara nomor 1313/PAN.MK/IX/2014 dimohonkan oleh 6 warga negara dan 4 LSM.

Ada lagi perkara nomor 1315/PAN.MK/IX/2014 yang diajukan oleh 12 warga negara yang salah satunya bernama Budi Arie Setia Budi. Lalu perkara terakhir diajukan oleh 15 nama yang terdiri dari lembaga survei, peneliti sosial, pengusaha tambang, pegawai swasta hingga buruh harian lepas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengalami kerugian konstitusional disebabkan tidak akan dapat memilih langsung calon gubernur dan calon kepala daerah yang dianggap dapat memperjuangkan kepentingan daerahnya di masa depan," kata kuasa hukum 15 nama itu, Andi M Asrun dalam permohonannya.

Keempat permohonan uji materi UU Pilkada ini masuk pada hari Senin (29/9) kemarin. Sejak pagi hingga pukul 14.20 WIB, belum ada permohonan baru terkait UU yang mengatur kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Sementara itu, sejumlah politisi yang kecewa dengan drama paripurna RUU Pilkada belum mendaftarkan uji materi UU Pilkada. Presiden SBY yang paling vokal mengungkapkan kekecewaannya ke publik atas UU Pilkada juga belum ada mendaftarkan uji materi ke MK.



(vid/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads