"βKita sudah berusaha maksimal, tapi KPU menyatakan tetap dapat dilantik. Mau gimana lagi?" ujar Ketua DPP Golkar Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).β
Golkar sebenarnya telah mengirim surat ke KPU meminta pembatalan pelantikan keduanya. Namun KPU tak bisa memenuhi permintaan itu karena baik Nusron maupun Agus mengajukan langkah hukum atas pemecatan keduanya di partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron dan Agus dipecat oleh Ical karena menentang keputusan Golkar mendukung Prabowo-Hatta di Pilpres 2014. Keduanya ada di barisan Jokowi-JK. Dalam paripurna pengesahan UU Pilkada, keduanya juga menentang keputusan Golkar mendorong pilkada lewat DPRD. Baik Nusron maupun Agus memberikan suaranya untuk mendukung pilkada langsung.
(dnu/trq)