Kejagung Usut Wakajati dan Aspidum Sulsel Soal Penerimaan Gratifikasi Mobil

Kejagung Usut Wakajati dan Aspidum Sulsel Soal Penerimaan Gratifikasi Mobil

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 13:02 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (J‎amwas) Kejaksaan Agung Mahfud Manan tengah memeriksa dugaan penerimaan gratifikasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Mahfud segera mengirim tim untuk memeriksa pihak internal dan eksternal Kejati Sulsel itu.

‎"Tim hari ini segera ke sana untuk melakukan pemeriksaan. Sementara ini terduganya 2 itu (Wakajati dan Aspidum Kejati Sulsel)," ujar Mahfud ketika dihubungi, Selasa (30/9/2014).

‎Mahfud yakin bahwa keduanya menerima gratifikasi tersebut. Dia mengatakan bahwa kasus ini sudah dinaikkan statusnya dengan inspeksi kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang itu sudah naik dari klarifikasi menjadi inspeksi kasus. Pasti ada tanda-tanda kami pegang. Sudah ada juga nama kami pegang yang merupakan saksi kuncinya. Makanya itu juga mau diperiksa‎," ucapnya.

Kasus gratifikasi ini diduga melibatkan Wakajati Sulsel Kadarsyah dan Aspidum Kejati Sulsel Feri Handoko. Kadarsyah diduga menerima 1 unit mobil Toyota Vellfire dan Feri diduga menerima Honda Freed.

Pemberian itu diduga berasal dari tersangka kasus penimbunan laut yaitu Soerdijo Aliman alias Jen Tang yang juga pemilik PT Bumi Anugerah Saksi (BAS). Mahfud mengatakan bahwa tim juga akan memeriksa jaksa yang menangani‎ perkara tersebut.

"Tim juga akan memeriksa jaksanya, terutama yang menangani kasusnya," ucapnya.



(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads