"Tim hari ini segera ke sana untuk melakukan pemeriksaan. Sementara ini terduganya 2 itu (Wakajati dan Aspidum Kejati Sulsel)," ujar Mahfud ketika dihubungi, Selasa (30/9/2014).
Mahfud yakin bahwa keduanya menerima gratifikasi tersebut. Dia mengatakan bahwa kasus ini sudah dinaikkan statusnya dengan inspeksi kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus gratifikasi ini diduga melibatkan Wakajati Sulsel Kadarsyah dan Aspidum Kejati Sulsel Feri Handoko. Kadarsyah diduga menerima 1 unit mobil Toyota Vellfire dan Feri diduga menerima Honda Freed.
Pemberian itu diduga berasal dari tersangka kasus penimbunan laut yaitu Soerdijo Aliman alias Jen Tang yang juga pemilik PT Bumi Anugerah Saksi (BAS). Mahfud mengatakan bahwa tim juga akan memeriksa jaksa yang menangani perkara tersebut.
"Tim juga akan memeriksa jaksanya, terutama yang menangani kasusnya," ucapnya.
(dha/fjp)