Hal itu diutarakan oleh Ketua Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Ratna Batara Munti. Menurutnya, meski sudah ada UU PKDRT angka kekerasan dalam rumah tangga masih tinggi.
Data LBH APIK untuk wilayah Jakarta, tahun 2011 terdapat 417 kasus KDRT, tahun 2012 menurun menjadi 347 kasus KDRT namun di tahun 2013 KDRT naik menjadi 504 kasus. Sedangkan data Komnas Perempuan dalam kurun 3 tahun terakhir terdapat 11.719 kasus KDRT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tidak adanya pidana maka kecenderungan kasus KDRT meningkat. Di samping itu langkah perdata yang dilakukan oleh korban KDRT perempuan ialah gugatan.
"Hal inilah yang mendorong tingkat perceraian yang diajukan oleh istri dengan alasan yang mengandung unsur KDRT," ucapnya.
Untuk itu, LBH APIK meminta kepada penegak hukum untuk melakukan penerapan UU PDKRT terhadap para korban.
"Dan menjadikan UU PKDRT sebagai materi wajib dalam setiap pendidikan persiapan perkawinan," pungkasnya.
(rvk/asp)