10 Tahun UU PKDRT, Istri Lebih Baik Cerai Daripada Pidanakan Suami

10 Tahun UU PKDRT, Istri Lebih Baik Cerai Daripada Pidanakan Suami

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 12:52 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) genap berusia 10 tahun. Tapi UU yang dianggap sebagai payung hukum korban kekerasan rumah tangga malah dianggap sebagai hiasan dalam tatanan hukum saja.

Hal itu diutarakan oleh Ketua Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Ratna Batara Munti. Menurutnya, meski sudah ada UU PKDRT angka kekerasan dalam rumah tangga masih tinggi.

Data LBH APIK untuk wilayah Jakarta, tahun 2011 terdapat 417 kasus KDRT, tahun 2012 menurun menjadi 347 kasus KDRT namun di tahun 2013 KDRT naik menjadi 504 kasus. Sedangkan data Komnas Perempuan dalam kurun 3 tahun terakhir terdapat 11.719 kasus KDRT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sisi lain, imunitas terhadap pelaku terus terjadi karena tidak semua perempuan yang menjadi korban KDRT menyelesaikan KDRT ke ranah pidana. Hampir rata-rata menempuh jalur perdata," ujar Ratna dalam diskusi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/9/2014).

Dengan tidak adanya pidana maka kecenderungan kasus KDRT meningkat. Di samping itu langkah perdata yang dilakukan oleh korban KDRT perempuan ialah gugatan.

"Hal inilah yang mendorong tingkat perceraian yang diajukan oleh istri dengan alasan yang mengandung unsur KDRT," ucapnya.

Untuk itu, LBH APIK meminta kepada penegak hukum untuk melakukan penerapan UU PDKRT terhadap para korban.

"Dan menjadikan UU PKDRT sebagai materi wajib dalam setiap pendidikan persiapan perkawinan," pungkasnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads