MK Langgar Hukum Acara, PDIP: Hak Kami Dirampok!

MK Langgar Hukum Acara, PDIP: Hak Kami Dirampok!

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 12:28 WIB
Trimedya Panjaitan (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review UU MD3 dengan melanggar hukum acara. Pasal 41 ayat 4 UU MK mengatur tegas tata cara persidangan yang harus dilaksanakan MK dalam mengadili sebuah perkara.

Pasal 41 ayat 4 berbunyi:

Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. pemeriksaan pokok Permohonan;
b. pemeriksaan alat bukti tertulis;
c. mendengarkan keterangan para pihak yang berperkara;
d. mendengarkan keterangan saksi;
e. mendengarkan keterangan ahli;
f. mendengarkan keterangan pihak terkait;
g. pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk; dan
h. pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan alat bukti itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam kenyatannya, saat mengadili gugatan UU MD3 hingga memutuskan menolak kemarin, hukum acara dalam Pasal 41 ayat 4 di atas tidak dilaksanakan.

"Ini hak kami tidak diberikan, kami merasa hak kami dirampok Mahkamah.
Mereka sudah melanggar hukum acaranya," kata Ketua DPP PDIP bidang Hukum, Trimedya Panjaitan kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jalan Gatot Soebroto, Selasa (30/9/2014).

Atas pelanggaran hukum acara itu, Trimedya akan melaporkan 7 hakim konstitusi ke Dewan Etik MK. Adapun 2 hakim konstitusi lainnya, Maria Farida Indarti dan Arief Hidayat tidak dilaporkan karena mengajukan dissenting opinion dalam putusan itu.

"Kita justru ingin melaporkan mungkin dalam minggu depan. Paling tidak kita mempertanyakan ke komisi etik, kenapa Pak Hamdan Zoelva dalam memimpin persidangan tidak memberikan kesempatan kepada pemohon. Di UU MK itu diberikan seluas-luasnya untuk mengajukan saksi ataupun ahli, ini kan tidak," ujar Trimedya.

Meski demikian, Trimedya mengakui putusan MK tersebut final dan mengikat. Tapi putusan yang dibuat kemarin dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi bangsa Indonesia ke depan.

"Kami menghadapi Koalisi Merah Putih tidah hanya di parlemen tapi juga di MK. Dan kami beruntung ada hakim yang pandangannya sama, bahwa UU MD3 dibuat untuk kepentingan politik jangka pendek, untuk menguasai Senayan ini," papar Trimedya. Hakim konstitusi yang dimaksud yaitu Maria Farida dan Arief Hidayat.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads