Sidang Lanjutan Kekerasan SMA 3, JS dan W Diperiksa Sebagai Terdakwa

Sidang Lanjutan Kekerasan SMA 3, JS dan W Diperiksa Sebagai Terdakwa

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 12:16 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan perkara kekerasan di SMA 3 dengan 2 terdakwa yaitu JS dan W akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kedua terdakwa akan diperiksa dalam persidangan kali ini.

"Agenda sidang pemeriksaan terdakwa untuk terdakwa JS dan W," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Hendarsam Marantoko ketika dihubungi, Selasa (30/9/2014).

Sejauh ini, saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan ini mencapai 21 orang. Diana Dewi, ibunda korban Afriand Caesar (16) juga telah dihadirkan sebagai saksi pada sidang di hari Kamis (25/9) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Sidang akan dilangsungkan secara tertutup di ruang sidang anak Sarwata PN Jaksel‎. Kedua terdakwa yang disidang yaitu JS yang merupakan alumni SMA 3 dan W, siswa kelas XII.

Namun hingga kini sidang belum dimulai. Rencananya sidang akan digelar sekitar pukul 12.00 WIB atau 13.00 WIB.

Selain itu, PN Jaksel juga akan menggelar sidang dengan perkara yang sama dengan terdakwa Dwiki Hendra (18). ‎Dwiki adalah siswa kelas XII SMA 3 yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Rencananya Dwiki akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pukul 14.00 WIB nanti.

W dan JS merupakan terdakwa kesekian dalam rentetan siswa dan alumni SMA 3 yang terlibat dalam kasus kekerasan yang menewaskan siswa kelas X yang tergabung dalam ekstrakurikuler pencinta alam.

Sebelumnya 4 terdakwa yang merupakan siswa kelas XII telah menjalani ‎persidangan dan diganjar hukuman 1,5 tahun masa percobaan 2 tahun penjara. Polisi kemudian kembali mengungkap 4 orang tersangka lainnya berinisial W, JS, M dan F. Baru W dan JS yang berkas perkaranya masuk ke pengadilan‎.

(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads