Di UU MD3 yang lama, pimpinan DPR otomatis menjadi milik 5 besar peraih suara terbanyak di Pemilu 2014. Ketua DPR akan diduduki peraih suara terbanyak, lalu peraih suara terbanyak peringkat dua hingga lima berhak kursi Wakil Ketua DPR.
Namun aturan itu direvisi. Di aturan yang baru, pimpinan DPR dipilih dalam proses musyawarah, atau voting jika tak tercapai mufakat. Pimpinan DPR yang dipilih dalam sistem paket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 84
Ayat (1) Pimpinan DPR RI terdiri atas satu orang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
Ayat (2) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Ayat (3) Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan disampaikan dalam sidang paripurna.
Ayat (4) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud ayat 3 dapat mengajukan satu bakal calon pimpinan.
Ayat (5) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud ayat 1, dipilih secara musyawarah mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Ayat (6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 5 tidak tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara, dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR.
Ayat (7) Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud ayat 1 belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
Ayat (8) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud ayat 7 berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.
Ayat (9) Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.
Ayat (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
(trq/nrl)