Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufiq melaporkan penerimaan terkait gelaran pesta ngunduh mantu.
Berkemeja biru garis-garis putih, Taufiq tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014), sekitar pukul 10.45 WIB. Ia membawa sejumlah dokumen yang berisi data-data hadiah yang diterimanya pada pesta 20 September 2014 lalu itu.
"Melapor saja ke KPK. Ada uang, ada kado. Uangnya pecahan Rp 10 ribu, ada juga Rp 2 ribu," kata Taufiq di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, laporan ini dalam rangka menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yaitu jika menerima sesuatu yang diduga sebagai gratifikasi maka harus dilaporkan ke KPK.
Taufiq juga termasuk orang yang pernah melaporkan penerimaan iPod suvenir pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi ke KPK.
Peraturan tentang laporan dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara ini diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam pasal tersebut dijelaskan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas. Pasal lain yaitu Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor bahwa gratifikasi yang diterima penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap jika yang bersangkutan melapor ke KPK.
(rna/fdn)