Pony merupakan napi kasus 57 ribu ekstasi yang ditangkap 2006 lalu oleh Polda Metro Jaya. Dia lolos dari vonis seumur hidup setelah mengajukan banding. Hakim mengkorting hukuman Pony dengan 20 tahun penjara.
Pony pernah menikmati dinginnya 'Hotel Prodeo' Nusa Kambangan. "Namun dengan alasan sakitnya parah, diabetes, akhirnya dia dipindah ke Lapas di Jakarta," kata salah seorang penyidik saat berbincang dengan detikcom, Selasa (30/9/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dipindahkan dari Nusa Kambangan ke Jakarta dengan alasan sakitnya yang berat, diabetes, Pony rupanya bebas keluar masuk penjara. Alasannya adalah untuk berobat. "Saat kemarin ditangkap, dia sudah tiga kali keluar lapas dan ke rumahnya," kata penyidik itu.
Pony dicokok saat sedang karaoke di sebuah ruang rumahnya di Pantai Mutiara. "Ada pihak lain saat ditangkap. Mereka sedang minum-minum. Tapi Pony tidak," katanya.
Modus Pony keluar penjara adalah hendak berobat ke RS Siloam di Jakarta Utara. "Dia keluar pakai ambulans, ada dua sipir yang mengawalnya," beber penyidik tersebut.
Di tengah perjalanan dia membelokkan dan memarkirkan ambulans pemasyarakat di suatu tempat. Sementara Pony sudah dijemput seseorang menggunakan Honda Odyssey.
"Dari lokasi diparkirkan itu dia dijemput Odyssey," jelas penyidik lainnya yang ikut menguntit pergerakan Pony.
Saat berada di rumah elite yang baru dibelinya itulah dia dicokok. 1 unit jet ski, Mitsubishi Strada, Honda Oddesey, dan Jauguar disita petugas. Patut diduga, aset-aset itu disamarkan dan berasal dari kejahatan narkotika.
Turut disita juga rumah di Perumahan Pantai Mutiara dan sebidang tanah di Jepara yang disita BNN. Untuk jumlah uang yang tersebar di beberapa rekening, masih dalam perhitungan penyidik.
(ahy/fjp)