"Tidak sulit bagi MK untuk mengabulkan pengujian materi UU Pilkada," kata Jimly saat berbincang, Selasa (30/9/2014).
Jimly mengungkapkan, dalam menangani perkara uji materi UU Pilkada, ke sembilan hakim konstitusi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Jika melihat dari gelombang protes dari masyarakat, seharusnya MK akan dengan mudah membatalkan UU Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat selama 10 tahun ini menikmati kedaulatan untuk memilih kepala daerah. Sehingga keberatan dari masyarakat harus pula dipertimbangkan," ungkap Jimly yang kini menjabat Ketua DKPP itu.
Jimly sangat yakin jika ada yang mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada, MK akan dengan mudah mengabulkan. "Mudah lah itu, pasti bisa dikabulkan," tutur Jimly yakin.
(kha/asp)











































