JK: SBY Serba Salah di UU Pilkada

JK: SBY Serba Salah di UU Pilkada

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 19:28 WIB
Jakarta -

Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengaku kecewa dan marah atas voting UU Pilkada akhir pekan lalu. SBY berencana untuk mengajukan gugatan terkait UU tersebut.

Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla menilai SBY kini berada dalam keadaan serba salah. SBY ingin agar pilkada langsung dengan perbaikan, namun anggota Fraksi PD malah walk out saat voting paripurna dan menyebabkan pilkada akhirnya harus melalui DPRD.

"Beliau (SBY) kan serba salah yah," kata JK usai menghadiri acara HUT ke-10 DPD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat ditanya lebih lanjut, maksud dari ucapannya, JK enggan melanjutkan. Dia hanya menggantungkan kalimatnya lalu tersenyum.

"Ya.. Ya sudahlah," ucap JK sambil tertawa kecil dan masuk ke dalam mobilnya.

Sebelumnya diberitakan Presiden SBY mengaku berat untuk menandatangani UU Pilkada yang baru disahkan DPR, SBY lantas menghubungi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva untuk berkonsultasi menanyakan nasib UU itu jika tak ditanda tangan.

Namun ternyata UU Pilkada tetap berlaku sekalipun presiden tidak menandatanganinya. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat 5 UUD 1945β€Ž yang mengatur UU tetap berlaku walau tak ditanda tangan presiden sekalipun. Menurut Hamdan, tak banyak yang bisa dilakukan oleh SBY kecuali menempuh uji materi.

"Saat Soeharto dulu, ada UU yang disepakati paripurna DPR tapi tidak ditanda tangan, sehingga UU itu tidak berlaku. Lalu dalam pemerintahan BJ Habibie juga. Oleh karena itu, Pasal 20 UUD 1945 mempertegas dalam 30 hari setelah paripurna, itu otomatis berlaku," ujar Hamdan.

"Itulah yang saya sampaikan kepada Presiden, makna Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Saya tidak mau komentar lebih jauh (terkait uji materi UU Pilkada di MK)β€Ž," tambahnya.

(slm/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads