Menurut Ketua KPAI Asrorun Niam Saleh, pihak sekolah seharusnya lebih edukatif dalam memberikan sanksi bagi siswa-siswanya. KPAI sepakat bahwa aksi bullying harus ditiadakan, namun menurutnya, cara yang dilakukan SMA 70 kurang tepat.
"Sekolah bukan hakim yang menentukan salah atau tidaknya murid. Kalau ada kesalahan, tentu memberikan konsekuensi, namun tidak serta merta mengambil sikap mengeluarkan," kata Niam di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, di situ peran sekolah tidak bisa dinafikan atas pembiaran ini. Kecuali kalau kejadiannya dari person ke person," kata Niam.
Β
Pihaknya juga meminta SMA 70 untuk mengevaluasi penentuan poin pelanggaran bagi siswa. Menurutnya, seharusnya penentuan poin dibahas bersama dengan komite sekolah.
"Siswa juga harus diberitahu mengenai ketetapan penentuan poin tersebut," tuturnya.
Sementara yang terjadi saat ini, siswa tidak tahu secara detail mengenai aturan poin tersebut. SMA 70, menurut Komisioner KPAI bidang pendidikan, Susanto, juga tidak memiliki standar yang jelas mengenai penetapan poin.
"Kita akan evaluasi sistem poin yang sebenarnya dalam sisi prinsip, tidak sesuai untuk perlindungan anak," tutur Susanto.
(kff/rmd)