Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/9/2014). Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji dan dua anak buahnya dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Kadar Slamet.
Mereka yaitu Sekretaris Disdik (Sekdisdik) Kota Bandung, Dadang Iriadi dan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Kota Bandung, Abdul Gaos.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadar, mantan anggota DPRD Bandung 2009-2013 didakwa telah melakukan pemotongan dana hibah yang diberikan pada Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera (YHBS) sebesar Rp 1,1 miliar dari total hibah yang diberikan Rp 2,175 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap bahwa Dinas Pendidikan membuat rekomendasi pencairan dana hibah untuk 73 penerima di mana 8 di antaranya diketahui diajukan tanpa proposal.
Hal itu disampaikan Oji di depan sidang terbuka yang diketuai oleh Barita Lumban Gaol di ruang sidang I.
"Dari sekitar 100 proposal yang masuk, kami memverifikasi ada 65 yang akan menerima hibah. Dari 65 tersebut YHBS tidak termasuk di dalamnya," ujar Oji.
Daftar penerima tersebut dikeluarkan kemudian bertambah menjadi 73 berdasarkan informasi dari staf DPKAD dan kasubag keuangan.
"Kami beranggapan (penambahan) itu berdasarkan pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga tetap kami tandatangani sesuai jumlah yang ada di draft calon nominasi penerima bantuan hibah," jelasnya.
Oji mengakui dari penambahan tersebut tidak dilengkapi dengan proposal atau tidak memenuhi persyaratan. Setelah itu, dalam rapat paripurna, Kadar sempat meminta pada para kepala dinas untuk segera menerbitkan rekomendasi pencairan dana hibah.
Mantan kadisdik itu sempat dicecar oleh tim kuasa hukum terdakwa soal tetap ditandatanganinya 73 penerima hibah meski tak memenuhi syarat yaitu tanpa proposal.
"Coba kalau penambahan itu ditolak dari awal. Tidak akan terjadi seperti ini," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol.
Ketiganya pun mengaku tak mengetahui apa yang dilakukan oleh Kadar dalam proses pencairan hibah tersebut karena mereka tak pernah berhubungan terkait penerimaan hibah yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan.
Atas keterangan ketiganya para terdakwa tidak menyatakan keberatan.
(tya/ern)