Eks Bupati Kudus Ditahan karena Dugaan Korupsi Sarana Pendidikan Rp 2,8 M

Eks Bupati Kudus Ditahan karena Dugaan Korupsi Sarana Pendidikan Rp 2,8 M

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 16:57 WIB
M Tamzil di kantor Kejati Jateng (Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Bupati Kudus periode 2003-2008, M Tamzil, ditahan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah mulai hari ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 dengan nilai Rp 2,85 miliar.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yacob Hendrik, mengatakan M Tamzil selaku Bupati Kudus saat itu diduga menunjuk langsung rekanan pemenang tender proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tanpa melalui proses lelang.

"Tidak lewat Keppres sehingga dengan penuh yakin tim penyidik dengan alat bukti cukup melakukan tahapan penyidikan," kata Hendrik di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (29/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menahan pria yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah itu, Kejati juga menahan dua tersangka lain dalam yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus, Ruslin dan Direktur CV Ghani and Son, Abdul Ghani.

"Dari hasil penyidikan, masih tiga tersangka itu," tegas Hendrik.

Dalam kerugian negara senilai Rp 2,85 miiar, pada proses penyidikan, tersangka sudah mengembalikan Rp 1,8 miliar. "Ada pengembalian dari direktur rekanan," pungkas hendrik.

Sementara itu terkait penahanan, lanjut Hendrik, hal itu untuk mempermudah saat proses persidangan dan antisipasi agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

"Mempermudah proses persidangan di pengadilan Tipikor Semarang mengingat ada yang berdomisili tidak di Semarang. Agar tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads