Ini Nota Dinas Bukti Gaji Mulyadi Eks Camat Ditahan Selama 4 Tahun

Ini Nota Dinas Bukti Gaji Mulyadi Eks Camat Ditahan Selama 4 Tahun

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 16:50 WIB
Nota dinas dari Pemkab Rohil
Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, disinyalir sengaja menahan gaji Mulyadi (48) eks camat. Gaji ditahan atas perintah Annas Maamun yang sekarang Gubernur Riau itu tersandung kasus suap di KPK.

Bukan tanpa bukti, Annas Maamun berlaku zalim kepada bawahannya. Salah satu korban kezaliman itu diterima Mulyadi. Ketika menjabat Bupati Rohil, Annas mengeluarkan kebijakan untuk menahan gaji Mulyadi.

"Gaji saya ditahan karena istri saya menjadi tim sukses lawan politiknya. Imbasnya, saya dituding tidak masuk kerja selama 102 hari. Absensi direkayasa kalau saya tak mau kerja. Gaji saya ditahan sejak Mei 2014 sampai sekarang," kata Mulyadi kepada detikcom, Senin (29/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan gaji itu, diteken Annas Maamun pada 17 Maret 2011. Isi nota dinas Annas Maamun saat menjadi Bupati Rohil ditujukan kepada DishubInfokom Pemkab Rohil. Isi nota dinas itu:

1. Mengambil tindakan disiplin terhadap yang bersangkutan (Mulyadi, S Sos) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Menghentikan untuk sementara pembayaran gaji yang bersangkutan. Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Diteken Annas Maamun.

Sejak nota dinas itu keluar, Mulyadi tak pernah terima gaji. Dia terus berjuang menuntut hak anak istrinya. Karena dia merasa telah dizolimi Annas Maamun yang otoriter.

Mulyadi pada tahun 2012 lalu sudah menghadap ke Badan Kepegawaian Nasional. Dari sana, BKN menyurati Bupati Rohil Annas Maamun untuk segera menuntaskan penahanan gaji itu. Tapi surat BKN tak digubris.

Hingga awal 2014 Annas Maamun terpilih jadi Gubernur Riau, gaji Mulyadi terus ditahan. Sekalipun posisi Bupati Rohil digantikan wakilnya, Suyatno. Namun siapa yang tidak tahu, jika Annas pemimpin yang ditakuti para pejabat.

Selanjutnya, Mulyadi pada Juni 2014 menemui Menpan, Azwar Abubakar, di Jakarta. Mulyadi pun curhat tentang nasibnya. Di depan Mulyadi, Menpan langsung menelepon Bupati Rohil, Suyatno, agar menuntaskan persoalan tersebut.

Atas bantuan Menpan, barulah Suyatno baru merespons. Ini dibuktikan, Suyatno mengeluarkan nota dinas yang ditujukan Dishubinfo:

1. Saudara menjalankan humukan disiplin dari tahun 2011 hingga saat ini dengan kesadaran yang tulis dan taat uang dibuktikan dengan kehadiran absensi oleh yang bersangkutan.

2. Bahwa gaji yang bersangkutan (Mulyadi, S Sos) dari tahun 2011 hingga saat ini tidak diambil. (Lebih kurang 3 tahun). Sehubungan hal tersebut diminta kepada suadara untuk membayarkan gaji kepada yang bersangkutan. Nota dinas itu ditekan Suyatno.

"Nota dinas Bupati Suyatno itu saya disebut tidak mengambil gaji. Padahal nota dinas Annas Maamun memerintahkan penahanan gaji saya," kata Mulyadi.

Sekalipun nota dinas dikeluarkan 1 September 2014, namun hingga kini Mulyadi juga belum menerima gaji.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads