dr Narain Punjabi yang dihadirkan sebagai saksi, menurut pihak terdakwa, menyatakan tidak pernah menyampaikan kepada ibu korban bahwa anaknya menderita penyakit menular seksual akibat perbuatan para terdakwa.
"Saksi dengan tegas menyampaikan di depan majelis tidak pernah memberitahu si ibu anaknya mengidap penyakit menular seksual," kata kuasa hukum terdakwa Virgiawan dan Agun Iskandar, Patra M Zen usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (29/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata saksi hari ini menyampaikan di depan majelis dengan tegas tidak pernah memberitahu si ibu bahkan hasilnya itu diberikan bukan kepada ibu tetapi kepada si bapaknya kan suaminya. Saksi tidak pernah menyampaikan bahwa si anak telah mengidap penyakit seksual menular. Artinya pada waktu konferensi pers itu ibu itu nambah-nambahin," ucapnya.
"Yang kedua, saksi menyampaikan kepada si ibu dan si bapak pada waktu mengambil hasil meminta ada pemeriksaan lanjutan. Karena terkait antibodi terhadap herpes bisa saja positif palsu. Bisa saja diagnosanya salah. Karena saksi menerangkan bisa saja antibodi terhadap herpes itu timbul karena si anak itu cacar air. Timbul karena anak sakit tenggorokan. Antibodi yang keluar sama, antibodi HIV 2 UGM maka si dokter meminta untuk mengetahui apakah memang satu penyakitnya itu virusnya itu meningkat dan atau itu memang benar herpes sehingga hasilnya menjadi IJJ biasanya disarankan supaya ada pemeriksaan lanjutan. Saksi menerangkan bahwa tidak pernah lagi si orangtua anak memeriksakan pemeriksaan lanjutan," jelas Patra.
Kemudian saat dikonfirmasi ulang usai sidang, dokter itu tidak menjelaskan secara detail. Dia hanya mengatakan bahwa telah memberikan keterangan ke majelis.
"Saya sudah sampaikan hasil pemeriksaan," ucap dr Narain.
Majelis hakim PN Jaksel hari ini memeriksa saksi untuk kelima terdakwa secara bersamaan. Kelima terdakwa yaitu Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Syahrial, Zainal Abidin dan Afrischa Setyani.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP terkait pelecehan seksual. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
(dha/fjp)