"โKalau saya bertanya, di pasal mana UUD dilanggar oleh UU MD3 terkait metode pemilihan pimpinan DPR?" ujar Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Menurutnya, pemilihan pimpinan DPR sekarang justru lebih terbuka dibanding yang sebelumnya. Dalam UU MD3 yang baru diatur mekanisme pemilihan paket pimpinan DPR dipilih oleh anggota DPR.โ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, MK akan membuat keputusan yang final dan mengikat, tanpa ada putusan sela. "Kami berharap MK tetap jadi Mahkamah Konstitusi dan tidak jadi Mahkamah Kalkulator," tutur Hidayat.โ
MK akan memutus uji materi UU MD3 soal aturan pemilihan pimpinan DPR yang diajukan oleh PDIP. Di UU MD3 yang baru, pemenang pemilu tak lagi otomatis memiliki kursi Ketua DPR. Pucuk pimpinan DPR harus dipilih oleh anggota DPR dengan sistem paket.
(dnu/trq)