DPR Bakal Dikuasai KMP Jika Uji Materi Ditolak MK, Jokowi Tak Khawatir

DPR Bakal Dikuasai KMP Jika Uji Materi Ditolak MK, Jokowi Tak Khawatir

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 15:39 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sore ini akan memutuskan uji materi MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diajukan oleh PDIP dan Khofifah Indar Parawansa. UU ini dinilai PDIP merugikan mereka sebagai pemenang Pemilu 2014 yang tak lagi berhak menduduki jabatan ketua DPR.

Jika uji materi ini ditolak, banyak pihak yang memastikan akan mempersulit pemerintahan Jokowi-JK selama 5 tahun ke depan. Sebab, besar kemungkinan kursi pimpinan DPR akan dikuasai Koalisi Merah Putih. Namun, hal ini tak dikhawatirkan oleh Jokowi.

β€Ž"Pengaruh ke saya apanya?" kata Jokowi, Senin (29/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Jokowi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus. Ia memberi contoh pemerintahannya dengan Ahok di Jakarta. Menurutnya, kondisi PDIP yang hanya memperoleh 11 persen kursi DPRD tak berpengaruh ke jalannya pemerintahan.

"Kalau ke sini juga nggak masalah, di sini (DKI) cuma berapa persen, cuma 11 persen, kamu lihat ada masalah nggak. Paling terlambat sehari atau dua hari. Paling agak ramai-ramai dikit. Tapi ada masalah tidak," pungkasnya

Terkait uji materi UU MD3, PDIP mendalilkan pemberlakuan aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR dalam UU MD3 telah merugikan hak konstitusional PDIP selaku pemenang Pemilu 2014. Permohonan ini atas nama Megawati Soekarnoputri dan menilai pemilihan pimpinan DPR cacat prosedur karena UU MD3 tak mengatur mekanismenya.

Karena itu, PDIP memohon MK memberikan putusan sela karena melihat perkembangan di DPR semakin kisruh pasca UU Pilkada. Termasuk adanya Tatib DPR yang bersandarkan pada UU MD3.

Di UU MD3 yang baru, diatur bahwa pimpinan DPR dipilih oleh anggota DPR dalam sistem paket. DPR periode 2014-2019 dikuasai oleh Koalisi Merah Putih.

(bil/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads