Presiden Tak Pernah Setujui UU Pilkada, Bagaimana Kehadiran Mendagri di DPR?

Presiden Tak Pernah Setujui UU Pilkada, Bagaimana Kehadiran Mendagri di DPR?

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 15:37 WIB
Jakarta - Presiden SBY tengah meminta Wamenkum Denny Indrayana yang juga guru besar UGM untuk mengkaji pasal 20 ayat 2 UUD '45, terkait UU Pilkada. Presiden SBY menyampaikan tidak pernah memberikan persetujuan atas UU itu.

Karenanya digunakan pasal 20 ayat 2, yang isinya 'setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama'. Presiden sudah berkonsultasi dengan MK. Mungkinkah UU dibatalkan karena tak pernah ada persetujuan presiden?

Lalu bila presiden tak menyetujui, bagaimana dengan kehadiran Mendagri Gamawan Fauzi yang juga sempat memberi pidato?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya presiden menanyakan itu, presiden sangat menghargai langkah-langkah yang dilakukan Mendagri, sangat menghargai. Tidak ada masalah dengan itu, selama ini dinamikanya apa yang disetujui itu tidak ada soal," jelas Denny di Kejagung, Jl Sultan Hasanudiin, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Denny menuturkan, hal ini yang diminta presiden untuk dikaji. Denny mewanti-wanti soal pasal 20 ayat 2 soal persetujuan presiden, bukan pasal 20 ayat 5 di mana UU yang disetujui tetap berlaku bila presiden tidak tanda tangan.

"Jadi ini yang sedang saya exercise," tutupnya.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads