Karenanya digunakan pasal 20 ayat 2, yang isinya 'setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama'. Presiden sudah berkonsultasi dengan MK. Mungkinkah UU dibatalkan karena tak pernah ada persetujuan presiden?
Lalu bila presiden tak menyetujui, bagaimana dengan kehadiran Mendagri Gamawan Fauzi yang juga sempat memberi pidato?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menuturkan, hal ini yang diminta presiden untuk dikaji. Denny mewanti-wanti soal pasal 20 ayat 2 soal persetujuan presiden, bukan pasal 20 ayat 5 di mana UU yang disetujui tetap berlaku bila presiden tidak tanda tangan.
"Jadi ini yang sedang saya exercise," tutupnya.
(dha/ndr)