UU MD3 Diputus MK Sore Ini, PDIP Ingin Hadirkan Saksi Ahli Dulu

UU MD3 Diputus MK Sore Ini, PDIP Ingin Hadirkan Saksi Ahli Dulu

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 15:13 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sore ini. Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan, berharap ada putusan sela karena pihaknya ingin mengajukan beberapa saksi ahli.

"Ya kami berharap putusan sela yang keluar, karena kemarin kan masih digantung sama Hamdan. Kita mau tampilkan saksi fakta sama ahli, dia bilang nanti dulu kami musyawarah. Nah, seyogyanya didengar dulu keterangan ahli kami baru diputus," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9/2014).

"Undangannya putusan. Nggak tahu apakah putusan sela, kita berharap putusan sela," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trimedya mengatakan, pelantikan DPR akan digelar pada Rabu (1/29) nanti. Pihaknya berharap UU MD3 yang lama tetap berlaku dulu, dan tidak ada dulu pemilihan pimpinan MPR dan DPR sampai dengan selesai putusan ini.

"Bisa saja tunda 2 sampai 3 kali sidang lagi menjelang pelantikan presiden diputus. Jadi tetap pimpinan DPR definitif menjelang pelantikan presiden. Sidang-sidang bisa pimpinan sementara kan," tuturnya.

"Kalau dia arif dan bijaksana sampai menjelang pelantikan presiden putuslah, misalnya tanggal 15. Sehingga yang meminpin nanti yang sudah definif. Jadi kasih kesemptan dong dengarkan ahli kami," anggota komisi III itu.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads